Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Obat Keras dengan 1.785 Barang Bukti

Polsek Neglasari tangkap pengedar obat keras dengan barang bukti ribuan butir
Polisi tangkap pengedar obat keras.(Ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Polsek Neglasari menangkap pengedar obat keras berinisial AF(26) di Wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita ribuan butir obat keras jenis tramadol dan Hexymer.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga, bahwa di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari kerap dijadikan tempat transaksi obat keras.

Begitu dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pemuda yang berada di area parkiran tersebut. Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan terhadap tas hitam selempang milik pelaku, petugas menemukan sebanyak 750 butir obat jenis Tramadol.

Baca juga: Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon 25% Untuk Pembayaran PBB dan BPHTB

Kemudian oleh petugas dikembangkan hingga ke rumah pelaku. Dari rumah tersebut ditemukan kembali sebanyak 1.035 butir obat jenis Hexymer. “Jadi, total barang bukti yang kami sita sebanyak 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Selain itu Kami juga menyita satu unit ponsel serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat” Kata Kapolsek, Sabtu (8/8/2026)

Pelaku, sambung Kapolsek, saat ini ditahan di Polsek Neglasari dan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. “Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui  jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.”  ujar Kapolsek.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus itu, karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca juga: Bupati Tangerang: Pekan Raya Balaraja Harus Dilestarikan

Selain itu, Eko mengajak  masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. “Kami mengajak masyarakat untuk bekerjasama memberantas peredaran obat keras yang dapat merusak kesehatan anak-anak remaja,” tandasnya.(CS)

.

Baca juga: Pedagang Limbah Kain Di Lokasi Eks Pasar Pisang Minta Kerohiman, DPRD Kota Tangerang Fasilitasi Dialog Dengan Pemkot

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending