Kota Tangerang, asaterkini.id– Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan Banten, dibekuk Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku berinisial MR,22, disergap saat akan menjual barang hasil kejahatannya kepada seorang penadah berinisial HT yang hingga kini masih buron.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di area parkir Studio Renang, Jalan Metro Permata Boulevard, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (10/7/2026) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan hingga ke wilayah Cikande, petugas berhasil menangkap MR Alias Tole yang akan menjual sepeda motor hasil curiannya. Dari tangan pelaku, terdapat sejumlah barang bukti, seperti dua mata kunci T, dua unit telepon seluler, obeng, dua kunci kontak Honda, serta dua pelat nomor kendaraan.
Baca juga: PMI Kota Tangerang Bersama PT Amway Indonesia Berikan Bantuan Sekolah Pada 250 Siswa SD
Selain itu juga, di lokasi petugas menyita dua unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau dan Honda PCX, yang diduga hasil curian di wilayah Serang, Banten. Saat diperiksa, pelaku mengaku, telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 30 kali di beberapa wilayah. Diantara, Cipondoh, Tangerang, Karang Tengah, Poris, Buaran, Gondrong, Cikokol, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Serang, Banten.
Kemudian sepeda motor hasil curiannya oleh pelaku dijual kepada seorang penadah berinisial HT di wilayah Serang. Hanya saja saat akan ditangkap berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
30 Lokasi Curanmor
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, pengungkapan itu merupakan tIndak lanjut dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya.
Baca juga: Jaga kondusifitas Nataru 2025/2026 Satpol PP Kota Tangerang Operasi Miras
“Kami akan terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus curanmor untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya. Tidak hanya pelaku yang melakukan pencurian, tetapi juga pihak yang membantu maupun menampung kendaraan hasil kejahatan,” Kata Kapolres, Minggu (20/9/2026).
Kasus ini, lanjutnya, akan terus dikembangkan, termasuk mencocokkan dugaan 30 lokasi pencurian sepeda motor yang pernah dilakukan oleh pelaku. “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap TKP lain maupun jaringan yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban pencurian,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, imbuh Kapolres, pelaku ditahan di Polres Metro Tangerang Kota, dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(CS)
Baca juga: Pemkot Tangerang Wajibkan Para Pekerja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
