Kota Tangerang, asaterkini.id – Bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS kesehatan atau status kepesertaannya sudah tidak aktif lagi bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
Pasalnya, BPJS bisa diurus, saat mereka membutuhkan pelayanan kesehatan dengan dilengkapi surat pengantar dari RT/RW.
“Ya, bagi warga yang tidak mempunyai BPJS kesehatan karena faktor ekonomi, jangan pernah takut untuk tidak mendapat pelayanan kesehatan dari rumah sakit,” kata Wakil Ketua DPRD 1 Kota Tangerang, Andri S Permana, baru-baru ini.
Baca juga: Hari Anak Nasional Morinaga Hadirkan “Door of Future” Experience di CFD Jakarta
Karena, lanjutnya, BPJS itu bisa segera diproses ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan dengan syarat ada surat pengantar dari RT/RW tempat tinggal mereka.
Lebih jauh Andri yang juga politisi “nyentrik” dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjelaskan, sampai saat ini memang masih banyak masyarakat, khususnya Kota Tangerang yang enggan melakukan pengecekan kesehatannya ke rumah sakit, karena tidak mempunyai BPJS dan biaya.
Itu terjadi, sambungnya, karena minimnya informasi soal pelayanan BPJS, sehingga takut duluan untuk datang ke rumah sakit lantaran keterbatasan biaya.
Baca juga: PKN Kota Tangerang Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Pinang
“Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu soal itu. Bahkan ada yang datang ke saya untuk minta tolong,” paparnya.
Alhamdulillah, kata Andri, semuanya bisa diatasi dengan baik dan gratis, karena biaya pengobatan itu ditanggung oleh pemerintah.
“Sebenarnya masyarakat bisa ngurus ini secara mandiri. Namun karena ketidaktahuannya bahwa BPJS itu bisa diurus dengan menggunakan surat keterangan dari RT/RW tidak mereka lakukan,” tuturnya.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2025, Pemkot Tangerang Siapkan Vaksinasi PMK Gratis Untuk Hewan Ternak
Bahkan, ungkapnya, banyak pula dari kalangan karyawan yang di PHK oleh perusahaan tidak berani mengecek kesehatannya ke rumah sakit lantaran BPJS kesehatan yang dimilikinya sudah tidak aktif.
Padahal, katanya, kartu keanggotaan BPJS tersebut bisa diaktifkan kembali melalui pengarahan rumah sakit yang menangani.
“Sebetulnya layanan kesehatan gratis ini bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat, baik yang punya BPJS atau tidak,’ tandasnya. (CS)