Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tangerang, Barang Bukti yang Disita Sebanyak 9,27 Gram

Dua pengedar sabu ditangkap polres metro Tangerang kota
Ilustrasi: Dua pengedar sabu ditangkap polisi.(dok/ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut diamankan dengan barang bukti sabu seberat bruto 9,27 gram. Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial ZA (55) dan SH (36).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika. “Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target, petugas melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial SH. Atas Informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan padar SH.

Baca juga: Jelang Idul Adha 1446 H, BAZNAS Kota Tangerang Buka Layanan Kurban

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut memang diperjualbelikan,” jelasnya.

Selain menyita 11 paket sabu dengan total berat bruto 9,27 gram, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong untuk pengemasan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Baca juga: Kedapatan Membawa Ganja, Seorang Pemuda di Kota Tangerang Terjaring Operasi Cipkon Polisi

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tandasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 1 tentang penyesuaian pidana jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.(CS).

Baca juga: SPMB Agar Transparan, PWI Kota Tangerang Buka Posko Aduan

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending