Cari Sasaran Dengan Mengamen, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi di Cipondoh

Residivis curanmor di bekuk Polsek Cipondoh di lampu merah gondrong
Pelaku Curanmor terekam CCTV saat beraksi.(dok/ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang mencari sasaran dengan berpura-pura menjadi pengamen, dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota, di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Kapolsek Cipondoh Ajun Komisaris Yudha Prakoso mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau saat diparkir di pinggir jalan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas yang mengidentifikasi ciri-ciri pelaku mengetahui bahwa yang bersangkutan sering nongkrong di kawasan pertigaan atau lampu merah daerah Gondrong.

Baca juga: Meriahkan Liburan Sekolah, Tangcity Mall Hadirkan Quantum Heroes Dinoster

Begitu diintip di lokasi, pelaku baru terlihat di kawasan itu pada Rabu (24/6/2026) sore. Akibatnya, pelaku dibekuk, tanpa melakukan perlawanan. “Ya, saat dibekuk, pelaku tidak melawan,” kata Kapolsek, Minggu (28/6).

Itu terjadi, karena adanya barang bukti hasil rekaman video (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP). pelaku tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya, bahwa ia telah mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu.

Kepada petugas, tambah Kapolsek, pelaku mengaku menyembunyikan sepeda motor hasil curiannya di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan. Sepeda motor tersebut, oleh pelaku sudah dirubah warna dari hijau menjadi hitam dan merah. “Selain merubah warna, pelaku juga sudah mengganti sepeda motor tersebut dengan plat nomor palsu,” tandasnya.

Baca juga: Sepanjang Bulan Ramadan, Pemerintah Gelar Operasi Pangan Murah di Semua Kantor Pos Daerah

Barang bukti yang disita petugas dari pelaku, kata Kapolsek, berupa kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli kendaraan, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk dalam perkara tersebut.

Hasil dari pemeriksaan, sambung Kapolsek, pelaku diketahui sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor yang pernah ditangkap oleh Polsek Cipondoh pada tahun 2023 lalu.

Tetap Waspada

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Cipondoh dalam mengungkap kasus tersebut. “Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini,. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah pernah menjalani proses hukum,” kata Kapolres.

Baca juga: PT AIMT Indonesia Kerjasama dengan AIMT.Co. LTD Korea Untuk Pengiriman Produk Kesehatan ke Berbagai Daerah

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan sistem pengamanan tambahan. “Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” paparnya.


Jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera lapor melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. “Layanan 110 ini, aktif selama 24 jam ,” jelasnya.

Saat ini, kata Kapolres pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh. Ia dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (f) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(CS).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending