Kota Tangerang, asaterkini.id– Tersangka penganiaya seorang kedi Golf Modern dengan inisial FP (38) hingga kini masih di tahan di Polres Metro Tangerang Kota.
Bahkan yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara, karena diduga melanggar Pasal 466 KUHP, tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
” Ya, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara ” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari kepada Wartawan Sabtu (27/6/2026).
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Amankan DPO Terpidana Kepabeanan Eka Ruska di Kecamatan Benda
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, sejak ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat, 26 Juni 2026 lalu, tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang untuk diproses lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan, tambah Kapolres, pelaku yang berprofesi wiraswasta atau jual mobil second itu melakukan tindak kekerasan Kepada korban karena diawali hubungan asmara.
Dimana pada saat kejadian, Selasa (23/6/2026), korban yang sering menemani tersangka saat main golf, cemburu atas perkataan tersangka kepada seorang marshal yang diminta untuk membelikan minuman
Baca juga: Perkuat Aspek Hukum, Bandara Soetta Jalin Kerjasama Dengan Kejari Kota dan Kabupaten Tangerang
Akibatnya, terjadi cekcok diantara mereka hingga mengakibatkan penganiayaan kepada korban. kejadian tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.(CS)
Baca juga: Jaga Kebersihan dan Estetika, Trantib Jatiuwung Tertibkan PKL dan Spanduk Liar
