Dishub Kota Tangerang Layani Mudik Gratis, Ini Syaratnya

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Ahmad Suhaely layanan calon pemudik gratis di Posko Validasi Ulang.

Kota Tangerang, asaterkini.id – Bagi warga Kota Tangerang yang ingin mendapatkan tiket gratis untuk mudik lebaran, bisa datang ke Posko Validasi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Jalan dr Sitanala, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Pasalnya, sejak tanggal 11 hingga 23 Maret 2025 nanti, Dishub Kota Tangerang membuka Posko validasi ulang atau registrasi ulang peserta mudik.

Demikian kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Ahmad Suhaely, Selasa (11/3/2025). Adapun alur pendaftarannya, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mitra Darat.

Baca juga: Sambut Ramadan, Polisi Gelar Bersih-Bersih di Sejumlah Masjid Kota Tangerang

Setelah itu, lanjutnya, masyarakat bisa melakukan validasi data ke enam posko, salah satunya di Kantor Dishub Kota Tangerang.

Validasi peserta mudik gratis di Kantor Dishub Kota Tangerang, tambah Ahmed panggilan akrab Ahmad Suhaely, bisa langsung dicetak tiketnya.

“Di hari pertama posko validasi mudik gratis ini dibuka, sudah 300 lebih tiket yang sudah dicetak,’ paparnya.

Baca juga: Jelang Buka Puasa, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Takjil Pada Masyarakat

Adapun kuota mudik gratis di wilayah Jabodetabek ini, ungkapnya, sebanyak 21.536 tiket. Dengan tujuan 31 kota, sembilan asal arus balik dan lima kota arus mudik.

“Posko ini dibuka setiap hari, mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB,” ujarnya.

Sebagai informasi, syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis dari Kemenhub ini yaitu:

Baca juga: Jelang Idul Fitri 2025, Pemkot Tangerang Benahi Infrastruktur Arus Mudik

  1. Pendaftaran hanya secara online
  2. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga dengan total empat peserta dalam satu akun.
  3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)
  4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik, dan satu terminal keberangkatan.
  5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan
  6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh system)
  7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik
  8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan. (CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending