Kota Tangerang, asaterkini.id – Polsek Jatiuwung menggerebek pabrik rumahan (home Industri) yang memproduksi minuman keras (Miras) jenis Ciu di Jalan Bahagia, Perumahan Pondok Makmur, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho melalui keterangan persnya, Selasa (15/4/2025), penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (11/4/2025) itu berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan adanya pabrik yang memproduksi minuman memabukkan tersebut.
Dengan begitu petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasil dari penggerebekan, kata Kapolres, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu set peralatan pembuatan Ciu dari pipa paralon,10 drum untuk proses fermentasi, tiga galon berisi Ciu dan 200 botol Ciu ukuran 200ml siap edar.
Baca juga: Peredaran Obat-obatan Keras di Tangerang Marak, Polisi Ciduk Dua tersangka di Cibodas
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan Alvian(43), pemilik tempat usaha ilegal tersebut.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah memproduksi minuman keras jenis Ciu sejak empat tahun lalu.
Kemudian barang haram itu diedarkan ke seluruh wilayah di Tangerang Raya, seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Gubernur Banten Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Berkolaborasi Wujudkan Banten Lebih Maju
Akibatnya, barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk diproses lebih lanjut. (CS)