Pemkab Tangerang Segel Tempat Hiburan Malam “Nakal” di Tigaraksa

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang segel tempat hiburan malam billiard yang langgar SE Bupati, Minggu (9/3/2025)

Kabupaten Tangerang, asaterkini.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Tangerang, menyegel tempat usaha “nakal” yang bergerak dibidang billiard di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (9/3/2025) dini hari.

Pasalnya, tempat hiburan tersebut tidak mengindahkan
surat edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah / 2025 Masehi.

Padahal di dalam SE tersebut, telah dinyatakan secara tegas soal pelarangan tempat usaha billiard beroperasi selama bulan Ramadan.

Baca juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan Polres Metro Tangerang Kota Larang SOTR

Aturan itu dikeluarkan, dengan tujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa serta untuk menciptakan suasana yang kondusif di tengah-tengah lingkungan sosial.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pemilik usaha.

Bahkan, katanya, pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada tempat hiburan itu agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Dievakuasi Petugas Damkar dari Plafon Rumah Warga di Larangan Kota Tangerang

“Kami sudah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada seluruh pelaku usaha sejak sebelum masuk bulan suci Ramadan,” Ujarnya.

Sehingga tambah Agus, tidak ada alasan lagi bagi tempat usaha yang membandel dengan tidak mentaati aturan tersebut.

“kami ambil tindakan tegas berupa penyegelan supaya tempat usaha tersebut tidak lagi beroperasi selama bulan suci Ramadan,” paparnya.

Baca juga: Jelang Akhir Jabatannya, Pj Wali Kota Tangerang Lakukan Promosi dan Rotasi Sejumlah Pejabat

Lebih lanjut, Agus menambahkan, selama bulan Ramadan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif terhadap tempat-tempat hiburan tersebut.

Langkah ini dilakukan, lanjutnya, agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang hiburan, agar mentaati regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sehingga suasana Ramadan di Kabupaten Tangerang dapat berjalan dengan lebih tenang, nyaman, dan kondusif.

Baca juga: Pemkab Tangerang Segel Tempat Hiburan Malam “Nakal” di Tigaraksa

“Kami harap seluruh pemilik usaha dapat bekerja sama dengan baik dengan cara mentaati aturan ini,” tandasnya.

Mengingat regulasi tersebut dikeluarkan bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, melainkan juga untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan ketenangan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.(CS)

Baca juga: Pemkab Tangerang Segel Tempat Hiburan Malam “Nakal” di Tigaraksa

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending