Petugas Keamanan Masih Melakukan Penjagaan Ketat di Lokasi Bentrokan di Matraman

Petugas keamanan lakukan penjagaan ketat di lokasi bentrokan mantram
Petugas keamanan lakukan penjagaan ketat di lokasi bekas bentrokan di Matraman

Jakarta, asaterkini.id– Kendati sudah ada kesepakatan perdamaian antara warga yang bentrok di kawasan Jalan Matraman Dalam, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, namun petugas keamanan dari Kepolisian dan TNI masih melakukan penjagaan ketat di wilayah tersebut.

Itu dilakukan untuk memastikan situasi benar-benar kondusif. Sejumlah kendaraan  operasional dari Korps Brimob juga masih terlihat berjajar di bahu jalan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, bentrokan terjadi berawal dari dua orang yang mengendarai sepeda motor menggeber-geber kendaraanya di depan pedagang nasi uduk, dekat Masjid Jami Matraman, Jalan Matraman Dalam.

Baca juga: Pelaku Curanmor yang Sempat Baku Tembak dengan Polisi di Citra Raya Masih Buron

Karena merasa bising, salah seorang yang berada di lokasi berusaha menegur. Tidak lama kemudian, kedua orang yang ditegur kembali dengan membawa lima orang temannya untuk merusak gerobak pedagang nasi uduk  dan menganiaya warga.

Tindakan tersebut mendapat perlawanan hingga bentrokan meluas ke Jalan Tambak. Saling lempar batu hingga pembakaran bangunan serta sejumlah kendaraan pun terjadi. Akibat dari bentrokan itu, salah orang korban berinisial k (23) meninggal dunia, dan satu orang lainnya dilarikan ke RSCM Cipto Mangunkusumo untuk mendapat perawatan.

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi berusaha mengamankan situasi dan melakukan penyelidikan atas terjadinya bentrokan. Hasil dari penyelidikan, petugas menetapkan tujuh orang tersangka, dengan rincian empat orang melakukan pengrusakan dan tiga orang lainnya melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Baca juga: DPRD Kota Tangerang Gandeng Kejari Dalam Menyusun Kegiatannya

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, keempat tersangka itu diduga sebagai pelaku perusakan sarana usaha UMKM di Jalan Tambak. Sedangkan tiga tersangka lainnya diduga menjadi pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penetapan tersangka, lanjutnya, didasari oleh keterangan delapan orang saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. “Keempat tersangka ini berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL,” kata Budi. Sedangkan tiga tersangka lainnya yang melakukan pengeroyokan berinisial SK, AS, dan OR. (CS)

Baca juga: Seorang Jaksa Pengadilan Tinggi Banten Terjaring OTT KPK di Tangerang

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending