Kota Tangerang, asaterkini.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangannya di beberapa ruas jalan utama di Kota Tangerang. Seperti Jalan Satria Sudirman, sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi dan Jalan Benteng Betawi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, penertiban PKL tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas umum. ”Kami bergerak cepat melakukan penertiban PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Mulai dari Pasar Induk Tanah Tinggi sampai sepanjang jalan mengarah ke Stasiun Poris,” ujar Teguh, Selasa (11/8/2026).
Senada pula dengan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman (Trantibum) Satpol PP Kota Tangerang, Hadi Ismanto. Ia mengatakan penertiban PKL itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2026, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kota Tangerang.
Baca juga: Jimmy Lie, Buronan Interpol Kasus Korupsi Tanah di Tangerang Ditangkap Saat Masuk Indonesia
”Penertiban ini berjalan lancar dan kondusif, semua barang bukti penertiban berupa lapak liar dan lainnya sudah diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) secara langsung,” kata Hadi.
Hadi yang akrab dipanggil Bang Boy, juga menjelaskan, penertiban PKL akan terus dilakukan dengan. menyasar sejumlah wilayah lain. Pasalnya, sambung dia, keberadaan PKL sudah meresahkan masyarakat khususnya bagi mereka pengguna trotoar. (CS)
Baca juga: Banjir Masih Terjadi Walikota Tangerang Kumpulkan OPD Untuk Rapat Evakuasi
