Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota di Kabupaten Tangerang

Polres metro Tangerang kota tangkap tiga pengedar narkoba di kabupaten tangerang
Barang bukti yang disita polisi.(CS)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Tiga pengedar narkotika jenis Sabu ditangkap Jajaran Polres Metro Tangerang Kota di Kabupaten Tangerang, Banten.

Pertama penangkapan itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa malam (28/4/2026) di kawasan Perumahan Taman Akasia, Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas menciduk dua tersangka berinisial FA (29) dan M (41).

Barang bukti yang disita petugas dari pelaku, berupa sabu seberat total 4,8 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, timbangan digital, dua unit telepon genggam, dan tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Baca juga: Pokja WHTR Gelar Peringatan HUT RI ke 80 Dengan Meriah

Pengungkapan kedua dilakukan oleh tim opsnal Polsek Neglasari pada Rabu (22/4/2026) di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Seorang pelaku berinisial RS ditangkap di rumah kontrakan dengan barang bukti sabu seberat 1,64 gram, alat hisap (bong), cangklong, timbangan, dan sejumlah perlengkapan lainnya yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkotika. “Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tandasnya.

Kapolres juga berharap peran serta masyarakat dalam membantu memerangi peredaran narkotika. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkotika,” tandasnya.

Baca juga: Walikota Tangerang Sachrudin Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan Dewan

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Neglasari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Kedua tersangka, lanjutnya, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2019 tentang Narko Dan atau pasal 609 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 Jo UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (CS)

Baca juga: Jelang Idul Fitri 1446 H, Dishub Kota Tangerang Pasang RPPJ di Sejumlah Jalan

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending