Kota Tangerang, asaterkini.id – Komisaris PT Jelma Rangga Gadin (JRG), dengan inisial MB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi atas tagihan fiktif PT Telkom Akses (TA) area Tangerang, Rabu (28/5/2025) petang.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang itu, disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, Rabu (28/5/2025) petang.
Menurutnya, PT TA Area Tangerang bergerak di bidang instalasi jaringan internet, salah satunya pemasangan INDIHOME.
Baca juga: Pokja WHTR Buka Bersama Mantan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah Sambil Main Padel
Untuk mempermudah pekerjaan tersebut, PT. TA menggunakan pihak Ketiga atau mitra dalam melakukan instalasi jaringan di lapangan.
Sehingga kerjasama tersebut terjalin dengan PT JRG. “Dalam kerjasama ini PT JRG bertanggung jawab melakukan pasang sambung baru dan migrasi jaringan internet di Area Tangerang,” ujarnya.
Namun, di tengah perjalan, sambung Kasi Intel, PT. TA menerima laporan keuangan dari Telkom Akses Regional, bahwa untuk pekerjaan pasang baru dan migrasi di wilayah Tangerang minus.
Baca juga: 25 Personil Polres Metro Tangerang Kota yang Berdedikasi Baik Mendapat Penghargaan
Itu terjadi, tambahnya, karena terdapat perbedaan antara jumlah volume pekerjaan dengan tagihan yang dibayarkan melalui data dalam sistem .
Atas temuan tersebut, ucapnya, dilakukan investigasi, sehingga ketahuan penagihan oleh MB selaku Komisaris wanita PT JRT fiktif.
Akibatnya PT TA mengalami kerugian hingga Rp. 2.336.038.078,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh enam juta tiga puluh delapan ribu tujuh puluh delapan rupiah).
Baca juga: Jelang Nataru 2025/2026, Bandara Soetta Salurkan 7000 Paket Sembako Gratis Pada Masyarakat
Dengan begitu, kata Kasi Intel. MB langsung ditahan karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Lebih jauh Kasi intel menjelaskan, sebelumnya kasus yang sama juga menjerat dua orang tersangka eks pegawai TA Area Tangerang AB dan RSAK.
Dalam kasus itu PT TA mengalami kerugian Rp 1,9 milar, dan pelaku sudah divonis masing-masing 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang.(CS)