Pengurusan Akte Lahir Anak di Kota Tangerang Selain Tidak Ribet Juga Gratis, Ini Syaratnya

Bagi Masyarakat Kota Tangerang yang akan mengurus Akte kelahiran anaknya tidak perlu ribet. Mereka bisa langsung mengurusnya secara offline di Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan maupun Kantor Disdukcapil Kota Tangerang,
Ilustrasi Mengurus Akte Lahir I Foto: tangerangkota.go.id

Kota Tangerang, Asaterkini.idBagi Masyarakat Kota Tangerang yang akan mengurus Akte kelahiran anaknya tidak perlu ribet.

Mereka bisa langsung mengurusnya secara offline di Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan maupun Kantor Disdukcapil Kota Tangerang,

Selain itu, juga bisa datang langsung ke tiga lokasi booth Dukcapil Kota Tangerang yang ada di Tangcity Mall, Icon Walk dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

Baca juga: Dua Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper Saat Akan Jual Hasil Curiannya Dengan COD

Demikian kata Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra, Senin (20/1/2025)

Sedangkan bagi mereka yang ingin memproses akta kelahiran secara online, lanjutnya, bisa melalui aplikasi sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

“Semua prosesnya baik offline maupun online dapat diakses tanpa biaya apapun atau gratis,” Paar Irman.

Baca juga: Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana Berharap Sebelum Ramadhan Peredaran Gas Elpiji 3 Kg Sudah Normal

Persyaratan yang dibutuhkan yaitu:

  • Fotocopy surat keterangan lahir rumah sakit/klinik/bidan asli atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (STPJM) kebenaran kelahiran (bila tidak memiliki syarat keterangan lahir rumah sakit/klinik/bidan)
  • Fotocopy KTP-el orang tua
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Buku nikah / akta perkawinan / STPJM kebenaran pasangan suami istri
  • Formulir akta kelahiran online (setelah menginput data melalui aplikasi)
  • Alamat email dan nomor telepon kepala keluarga

Alur Permohonan:

  • Pemohon mengisi data-data dan mengupload berkas secara online serta mencetak bukti formulir Akta Kelahiran melalui link yang tersedia di aplikasi dan website Sobat Dukcapil
  • Pemohon mengambil KIA yang telah tercetak sekaligus menyerahkan berkas persyaratan dan menandatangani register
  • Pemohon menerima Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang telah dikirimkan

Akta Kelahiran ini berguna sebagai akses kesehatan, pendidikan hingga layanan publik. Pencatatan tersebut akan selalu berguna sejak anak lahir hingga tumbuh menjadi dewasa.

Baca juga: Pokja WHTR Gelar HUT ke 25 Dengan Berbagai Kebahagiaan Pada Anak Yatim Piatu

“Anak dengan Akta Kelahiran akan terhindar dari perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur,” kata Irman.

Hal itu, lanjutnya, didasari oleh perlindungan dan pengakuan negara terhadap identitas nama, tempat dan tanggal lahir, orang tua, sekaligus kewarganegaraannya di bawah naungan hukum. (CS)

Baca juga: Pengurusan Akte Lahir Anak di Kota Tangerang Selain Tidak Ribet Juga Gratis, Ini Syaratnya

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending