Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Pengedar Obat Keras di Kosambi Tangerang

Satnarkoba polres metro Tangerang kota tangkap pengedar obat keras di kosambi
Ribuan obat keras yang disita polisi dari pelaku.(CS)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Tangerang kota membekuk seorang pengedar obat keras berinisial YS (23)  di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, kabupaten Tangerang,. Banten.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 970 butir Tramadol , 948 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200 ribu, dua botol plastik bertuliskan Hexymer, satu pak plastik klip bening, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang merasa resah atas peredaran obat keras di wilayah Kosambi.

Baca juga: SPMB Kabupaten Tangerang Berjalan Lancar, Calon Siswa Wajib Daftar Ulang Sebelum 6 Juli 2026

Setelah dilakukan penyelidikan, katanya, petugas berhasil menangkap pelaku. “Pelaku kami bekuk saat menunggu konsumen di di kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, kabupaten Tangerang,” ujar Kasat, Kamis (6/8/2026).

Hasil dari pemeriksaan, tambahnya, pelaku mengaku memperoleh barang itu dari salah seseorang yang berinisial A. Namun ketika akan ditangkap, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan. Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO Polres Metro Tangerang Kota.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Eko Bagus Riyadi mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca juga: Disdukcapil Kota Tangerang Buka Layanan KTP-el Sehari Jadi di Seluruh Kecamatan

Karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran obat keras, segera lapor kepada petugas kepolisian terdekat. “Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan d Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. (CS)

Baca juga: MUI Banten Keluarkan Fatwa Donor Darah Tidak Membatalkan Puasa

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending