Kota Tangerang, asaterkini.id- Dua spesialis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk petugas Polsek Batuceper di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Kedua pelaku berinisial R (28) dan M (30). Barang bukti yang disita petugas dari mereka, berupa lima unit sepeda motor berbagai merk dan alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya, seperti kunci leter T dan tujuh anak mata kunci.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, penangkapan itu berawal dari informasi warga, bahwa di daerah Batu ceper dan sekitarnya kerap terjadi pencurian sepeda motor.
Baca juga: Andra Soni Harap Pemerataan Listrik di Banten Segera Terealisasi
Dengan begitu, lanjutnya, petugas meningkatkan waktu observasi kewilayahan. Saat itu juga petugas melihat dan mencurigai gerak-gerik pelaku yang sedang nongkrong di pinggir jalan Daan Mogot, Batuceper Kota Tangerang.
Begitu didekati, kata Kapolres, pelaku yang mengendarai sepeda motor berusaha kabur, hingga menabrak petugas dan terjatuh.
“Saat mereka terjatuh, petugas lain langsung menangkap,” ujar Kasi Humas AKP Prapto Lasono, Minggu (20/4/2025) melalui keterangan resminya.
Baca juga: Sambut Idul Fitri 1446 H Wali Kota Tangerang Bagikan Uang Rp1,4 M Kepada 2.216 Warganya
Di hadapan petugas, tutur Prapto, kedua pelaku mengaku kerap mencuri sepeda motor di wilayah Batuceper dan sekitarnya. Barang bukti hasil curian, mereka simpan di salah satu rumah kontrakan yang tidak jauh dari lokasi.
Saat di datangi, lanjut Prapto, ternyata di rumah kontrakan itu terdapat lima unit sepeda motor hasil curian. “Keduanya spesialis curanmor. Untuk menjalankan aksinya pelaku R sebagai pemetik dan M joki,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kata Prapto, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(CS)
Baca juga: 102 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Naik Pangkat Satu Tingkat