Tekan Premanisme, Warga Kota Tangerang Jangan Takut Lapor Polisi, Begini Caranya

Imbauan Polri.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id- Polres Metro Tangerang Kota mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan.

Baik itu dilakukan oleh pelaku secara perorangan maupun kelompok, termasuk debt collector (mata elang), parkir liar, begal, tawuran maupun kejahatan jalanan lainnya.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Buka Layanan Kemoterapi Bagi Pasien BPJS Kesehatan

Pasalnya, lanjut Kapolres, untuk meminimalisir premanisme, perlu peran aktif masyarakat, dengan cara melaporkan melalui Call Center Polri 110 yang terhubung langsung ke Command Center Polres Metro Tangerang Kota atau dapat melalui pesan WhatsApp pengaduan di nomor 082211110110.

Disamping itu, juga bisa melalui akun medsos Polres Metro Tangerang Kota, baik di Instagram, Facebook maupun X (twitter) atau
ke Seruan Berani lapor Polisi di hashtag pada Kapolri, Mabes Polri seperti:

@listyosigitprabowo
@spripim.polri
@divisihumaspolri
@poldametrojaya

Baca juga: Oman Jumansyah Terpilih Kembali Sebagai Ketua BPC PHRI Kota Tangerang

#kapolriindonesia #divisihumaspolri #kapoldametrojaya #spripim.polri #poldametrojaya #humaspoldametrojaya #kapolresmetrotangerangkota #zaindwinugroho #polresmetrotangerangkota #polripresisi #berantaspremanisme #polriberantaspremanisme #polriuntukmasyarakat #restrotangkotberantaspremanisme #TNI-POLRI #PolriPresisi #polriuntukmasyarakat. (CS)

Baca juga: Anggota DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal Tuding Mutasi Pejabat di Pemkot Tangerang Tidak Proporsional dan Diduga Ada Angka – Angka di Belakangnya

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending