Wabup Tangerang Imbau Perusahaan Berikan THR Karyawan Sesuai Ketentuan Disnaker

Kabupaten Tangerang, asaterkini.id- Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayahnya agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan Dinas Ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat meninjau Posko Satgas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2025)

Kabupaten Tangerang, asaterkini.id – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayahnya agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan Dinas Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Wabup saat meninjau kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepatuhan itu, lanjutnya, harus dilakukan, demi untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan berkualitas.

Baca juga: Mulai Hari Ini Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Berikut Sasarannya

“Saya mengimbau agar semua perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang dapat mengikuti dan mentaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja Tahun 2025,” ujar Wabup dikutip Selasa (11/3/2025)

Lebih jauh ia menjelaskan, Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 didirikan, sebagai salah sarana bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR Keagamaan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Dalam kesempatan ini, Kami pemerintah daerah ingin memastikan kesiapan guna memberikan pelayanan bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR,” Kata Wabup

Baca juga: PMI Kota Tangerang Terjunkan Satgana Untuk Mengevakuasi Korban Banjir

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menjelaskan, jam operasional posko THR 2025 yang dibuka mulai hari Senin (10/3/2025) akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

“Posko ini akan terus dibuka sampai H+7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah nanti,” ungkapnya.

Piihaknyapun, tambahnya, akan mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar memenuhi hak pekerja melalui Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan.

Baca juga: Pengamanan Imlek 2025, Polres Metro Tangerang Kota Libatkan Tim Penjinak Bom PMJ

“Sejauh ini sudah delapan perusahaan memberikan surat pernyataan siap memberikan THR di tahun 2025,” paparnya. (CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending