Corat-Coret Ruang Publik di Kota Tangerang Bisa Kena Sanksi Pidana

Corat-coret (vandalisme) di kota tangerang pelanggaran serius
Vandalisme di Kota Tangerang bisa disanksi pidana

Kota Tangerang, asaterkini.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan corat-coret (vandalisme) ruang publik. Pasalnya tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat kena sanksi pidana.

Demikian kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan kepada Wartawan, Kamis (10/7/2025).

Hal itu lanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Ketertiban Umum. Di mana setiap pelaku vandalisme dapat terjerat hukuman kurungan paling lama 3 bulan, atau denda maksimal Rp5 juta.

Baca juga: Selama Bulan Ramadan 2025 Pemkot Tangerang Akan Gelar Gerakan Gampang Sembako Murah

“Pemkot Tangerang tidak akan mentolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota. Kreativitas itu penting, tapi harus tersalurkan dengan positif dan tidak melanggar hukum,” tandasnya.

Boyke juga meminta kepada masyarakat agar turut melakukan pengawasan bersama. “Jangan ragu melapor jika menemukan orang-orang yang tak bertanggung jawab melakukan aksi vandalisme. Hubungi 112 atau aplikasi LAKSA,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menyatakan, pihaknya juga meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan vandalisme. Di antaranya taman kota, halte, jembatan penyeberangan dan dinding fasilitas publik.

Baca juga: Komisaris PT JRG Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di PT Telkom Akses Tangerang Senilai Rp2,3 M Lebih

Selain penegakan hukum, sambungnya, pihaknya juga memberikan edukatif. Salah satunya melalui kampanye publik yang menyasar pelajar, komunitas seni, serta masyarakat umum.

Pemkot Tangerang juga mendorong para pemuda kreatif untuk menyalurkan ekspresi mereka, melalui ruang-ruang mural legal yang disediakan pemerintah.

‘Menjaga kota ini adalah tanggung jawab kita semua. Mari tunjukkan cinta pada Kota Tangerang dengan tidak merusak, tapi merawat. Bila melihat tindakan vandalisme, juga bisa lapor ke call center Satpol PP Kota Tangerang di 0812-1200-4664,” ungkapnya.(CS)

Baca juga: Wali Kota Tangerang Sachrudin Serukan Umat Muslim Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending