Pasca Libur Idul Fitri 1446 H Jumlah Pendatang Baru di Kota Tangerang Capai 349 orang

Pendatang baru yang mendaftarkan diri menjadi penduduk di Kota Tangerang. (ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id- Pasca Libur Panjang Idul Fitri 1446 Hijriah, sebanyak 349 pendatang baru telah mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, pada Rabu (16/4/2025). Bahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk memastikan para pendatang yang melakukan pelaporan.

” Jadi, para pendatang baru itu wajib melengkapi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kota asal,” kata Rizal melalui keterangan resminya.

Baca juga: Hari Pers Nasional 2025, Kominfo Ajak Kolaborasi Insan Pers Kawal Pembangunan Kota Tangerang

Bila dibanding pada tahun sebelumnya (2024), lanjut Rizal, jumlah tersebut terjadi penurunan dengan durasi yang sama pada satu minggu pasca libur Lebaran.

Untuk Periode lalu, sambungnya, Disdukcapil Kota Tangerang mencatatkan sebanyak 737 pendatang dari luar Kota Tangerang.

Untuk itu, tutur Rizal, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan guna memastikan para pendatang melaporkan diri agar dicatat keperluan administrasi kependudukannya.

Baca juga: Akibat Hujan Deras Kota dan Kabupaten Tangerang Dilanda Banjir

Adapun pendatang baru yang masuk ke Kota Tangerang, paparnya, berasal dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Sebagai kota layak huni, Kota Tangerang memiliki banyak hunian bagi pendatang yang memutuskan untuk tinggal di Kota Tangerang,” ujarnya.

Namun, bagi mereka yang datang dan tidak melengkapi diri SKPWNI, tidak dapat ditindaklanjuti pencatatannya dan harus kembali ke kota asal untuk mengurus administrasi yang dibutuhkan.

Baca juga: 4.982 Botol Miras Senilai Rp204 Juta Dimusnahkan Bersamaan HUT Kota Tangerang ke 32

Rizal juga berharap, untuk pendatang yang belum melakukan pelaporan bisa segera melaporkan ke RT/RW dan kelurahan domisili masing-masing, sehingga kebutuhan administrasi kependudukan dapat terpenuhi.

“Kami harap, seluruh pendatang dapat melapor dengan membawa persyaratan yang sudah ditetapkan,” tandasnya.

Para camat dan lurah, diimbau untuk bersama-sama mengawal dan memberikan pelayanan yang terbaik. “Kami imbau agar para pendatang segera mengurus administrasi kependudukan. Sehingga, tidak menjadi permasalahan administrasi kependudukan bagi yang bersangkutan,” imbuhnya. (CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending